Waahhh TimSembuh menang 6-0
!
.Kelemaham data ini adalah. jumlah pasien sembuh tidak di sertakan. contoh di malang daei 5 pasien positif, 4 sudah sembuh tapi terap ditulis 5 positif dan zona tetap merah. tidak ada peeubahan dari merah ke kuning atau bahkan ke hijau.
Itu sudah disertakan 3 sembuh, ndak tau dilapangan nambah jadi 4 tapi belum terupdate....Kelemaham data ini adalah. jumlah pasien sembuh tidak di sertakan. contoh di malang daei 5 pasien positif, 4 sudah sembuh tapi terap ditulis 5 positif dan zona tetap merah. tidak ada peeubahan dari merah ke kuning atau bahkan ke hijau.
WkwkwkwkWaahhh TimSembuh menang 6-0!
Alhamdulillah. Semoga menjadi semakin lebih baik. Aamiin.



Sebaran di jatim salah satunya cluster TKHI(tim kesehatan haji indonesia). Karena ada pengisi materi yang ternyata positif covid. Jadi di jatim ada beberapa tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif.
Memang bener, karena ane juga memantau tetangga desa dan kecamatan sebelah yang PDP yang meninggal, data tidak juga ditambah sampe sekarang. Bahkan ane pegang data resmi dari Satgas yang seharusnya tidak untuk dipublikasikan (emang data itu tersimpan rapi dalam hp ane).Memang untuk data kumulatif jatim, tidak dikurangi jika pasien sembuh, ataupun pasien meninggal. Setau aku sih gitu. Karena ada pasien pdp yang sudah meninggal tapi statusnya tetap PDP. Ataupun ODP yang sudah selesei masa pemantauan pun tidak di kurangi.
Makasih kang share nya.. Ini yang mendasari #masks4all. Kita pakai masker lebih untuk melindungi orang lain. Dan orang lain pakai masker untuk melindungi kita. Semangaaat semuuaa.. Semoga si koronces segera pergi...


Permenkes tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar sudah terbit
https://m.detik.com/news/berita/d-4...ini-isi-selengkapnya?tag_from=wpm_widget_news
Kok tambah ribet ya,![]()

Nggak jelas tertulis ya,,misal di buat prosentase pasien konfirmasi dg kejadian meninggal dengan prosentase nasional. Kalau di rangking kejdian terbanyak ada di dki jakarta ya? Berarti harusnya udah bisa melakukan PSBB?Bab II, Pasal 2a..
Untuk dapat ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke
beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain..
Jumlah kasus/kematian berapa ya hingga bisa diterapkan PSBB ini?
Link Download
Nah iya begitu Mbak..Nggak jelas tertulis ya,,misal di buat prosentase pasien konfirmasi dg kejadian meninggal dengan prosentase nasional. Kalau di rangking kejdian terbanyak ada di dki jakarta ya? Berarti harusnya udah bisa melakukan PSBB?
.







